SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP /
SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur
:----------------------------------------------------
Pekerjaan
----------------------------------------------------
Alamat
----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon
: ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk
menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepadaPIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (-------- nomer sertifikat tanah --------), yang terletak di (--------alamat lengkap lokasi tanah --------), dan diuraikan lebih lanjut dalam (--------- nomer gambar situasi ---------), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (-------- nomer sertifikat tanah --------), yang terletak di (--------alamat lengkap lokasi tanah --------), dan diuraikan lebih lanjut dalam (--------- nomer gambar situasi ---------), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian
jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal,
seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa
tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah
pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah
atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun
dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis
dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut
menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a
n : (
------------------------------------- )
Alamat
lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2. N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a
n : (
------------------------------------- )
Alamat
lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan
Kekerabatan : ( -------------------------------------
) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------
)].
Pasal 4
PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA akan
membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai
selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] (
--- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA akan
memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUAsetelah PIHAK
KEDUA melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut
bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal
[(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---)].
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
1. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka status
kepemilikan tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan
demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya
tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2. Hak, kewajiban, dan tanggung
jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air
PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah
tersebut disepakati:
a. Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban,
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA dengan
ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4. Segala macam biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya
menjadi tanggung jawabPIHAK KEDUA.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak
akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap
bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima
hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak
dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya
yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama
serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA danPIHAK
KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di
(----- tempat ------) pada hari (---------) tanggal [(------)
(--- tanggal dalam huruf ---)] (--- bulan dalam huruf ---)
tahun [(----) (--- tahun dalam huruf ---)].
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
[ -------------------------
] [
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ---------------------------
]
[ --------------------------- ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar